Soal Mudik Lebaran, Menhub Masih Kooordinasi dengan Lembaga terkait

Rabu, 17 Maret 2021 – 22:06 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi membhasa sejumlah kerja sama dengan Duta Besar Jepang. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum memutuskan pelarangan atau membolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021. Menurut Budi, pihaknya sedang berkoordinasi terkait langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19 dan kementerian terkait.

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi Karya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3)

BACA JUGA: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Sultan: Waspada Ledakan Pasien Covid-19

Meenhub bilang, koordinasi diperlukan sebagai langkah antisipasi dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Menhub mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.

BACA JUGA: Pemerintah tidak Larang Masyarakat Mudik Lebaran, Sultan Cemaskan Terjadi Ledakan Kasus Covid-19

Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti : memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

BACA JUGA: Korlantas Sebut Larangan Bepergian Buat Arus Mudik Imlek Landai

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survei nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021 yang akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler