jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas pengusaha M Totoh Gunawan dan anak Bupati Bandung Barat Andri Wibawa.
Hakim memandang kedua terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA: KPK Periksa Pengusaha Totoh di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11).
Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti.
BACA JUGA: Maling Buka Medsos, Lihat Wajahnya Viral, Langsung Ciut
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa dari tahanan.
Hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Gatot Terkait Jenazah Vanessa Angel dan Suami
"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," tandas Hakim Surachmat.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini.
Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.
Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Proyek itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.
Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sementara itu, Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar. Sementara, Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama-nama Pimpinan Mahkamah Partai Buruh
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga