jpnn.com, JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus bersalah atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8). Sedianya, pembacaan putusan itu dilakukan pekan lalu.
BACA JUGA: Kembali Sindir Angga Wijaya, Dewi Perssik: Berbakat Juga ya, Kamu Jadi Artis
Adapun dalam persidangan tadi, majelis hakim menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar Hakim Ketua di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa divonis pidana enam bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Sisa Produk PS Store Glow? Jawaban Putra Siregar Menyejukkan
Tak hanya itu, para terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Kemudian, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap atas amar putusan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita