Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 – 20:31 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino divonis empat tahun penjara.

Pria yang akrab disapa RJ Lino itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

BACA JUGA: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).

Hakim juga memutuskan RJ Lino membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Mobil Toyota Innova yang Jatuh ke Jurang, Warga Baru Temukan Ini

Hakim menilai pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC oleh RJ Lino terdapat kerugian keuangan negara.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

BACA JUGA: Satu Penumpang Mobil Toyota Innova Nahas Ditemukan, Kapolres: Mohon Doanya

Hal-hal yang memberatkan, yakni RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan, yakni RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.

Kemudian, RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... RJ Lino Minta BPK Hitung Keuntungan Negara dalam Pengadaan QCC


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler