jpnn.com, MEDAN - Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.
Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun SH. Safril menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Paguh Diberondong 24 Peluru Senapan Angin, Kondisinya Sangat Mengenaskan
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Safrizal dengan pidana mati,” tegas hakim Safril Batubara.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
BACA JUGA: Detik-Detik Pemerkosaan Gadis Asal Balikbukit di Dalam Mobil
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Sementara, usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Andreas langsung mengajukan banding.
BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak Misna Tertunduk Malu di Kantor Polisi
“Menimbang karena semua sudah kami tuangkan dalam pledoi tadi, kami banding,” katanya.
Dengan demikian, mau tidak mau JPU Nur Ainun juga harus menyiapkan kontra memori banding.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebut melakukan aksinya bersama dengan beberapa rekannya.
Mereka masing-masing, Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan QI (DPO).
Mereka melakukannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2017 di Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang. Kemudian di showroom mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, No 17, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.
BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan
Kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.(man/ala)
Redaktur & Reporter : Budi