jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management (SAM) dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Duduk sebagai hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan serta hakim anggota ialah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
BACA JUGA: Gandeng Politeknik Siber dan Sandi Negara, Bank Sinarmas Gelar WRECK-IT 3.0
Putusan perkara nomor: 33/PID.SUS/TPK/2022/PT DKI itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa (18/10).
Pengadilan banding ini menganulir putusan tingkat pertama yang menghukum PT SAM dengan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Manjakan Nasabah, Bank Sinarmas Luncurkan Layanan Prioritas Digital
"Membebaskan terdakwa PT Sinarmas Asset Management oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak)," bunyi putusan PT DKI dilansir dari situs resminya, Kamis (20/10).
Hakim memandang PT SAM tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Serta Pasal 3 subsider Pasal 4 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Bareskrim Pastikan Tak Ada Kendala Usut Kasus Bos Sinarmas
Oleh karena itu, hakim memerintahkan negara memulihkan hak-hak PT SAM dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada terdakwa PT Sinarmas Asset Management," lanjut hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan PT SAM tidak pernah melanggar ketentuan pasar modal baik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
PT SAM sebagai korporasi disebut tidak melanggar Pasal 27 UU Pasar Modal dan Pasal 2 POJK 23/2016 dengan beriktikad baik melaksanakan kewajiban penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim merujuk pada keterangan saksi Yefta Djunanto (Koordinator Marketing PT SAM), saksi Alex Setiawan WK (Direktur Utama PT SAM), serta saksi dari Bapepam dan OJK.
Dari analisis fakta di persidangan, menurut hakim, terbukti sebaliknya bahwa PT SAM telah melaksanakan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK 43/2015, yaitu prinsip integritas, profesionalisme, keterbukaan, kecukupan sumber daya, perlindungan aset nasabah, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan prinsip kepatuhan.
Saksi Kepala Divisi Pengawasan BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Sujanto telah menerangkan bahwa PT SAM tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran dan tidak pernah diberikan sanksi baik oleh BEI maupun OJK.
Adapun penerimaan dana oleh PT SAM sebesar Rp 4.272.413.804 merupakan biaya pengelolaan reksa dana sebagaimana diatur Pasal 30-33 POJK 23/2016 dari pengelolaan Manajer Investasi pada 2016-2018 dan setelah dilakukan pemotongan berupa pungutan OJK dan Pajak PPH badan sisanya menjadi Rp 3.061.295.846.
Menurut hakim, biaya tersebut merupakan biaya resmi dan sah serta wajar sesuai Pasal 30-33 POJK 23/2016 sebagai biaya management fee selama tiga tahun tersebut.
Biaya management fee dimaksud telah dikuatkan oleh saksi Pudjo Damaryono selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelola Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK dan penerimaan management fee juga diterima oleh OJK dan kantor pajak.
"Unsur sifat melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim.
Sementara itu, Hakim Anggota III Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Anggota IV Hotma Maya Marbun (para Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta) mempunyai pendapat berbeda.
Mereka sependapat dengan fakta hukum yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama di mana PT SAM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU, yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam mengelola investasi PT AJS, mereka menilai PT SAM telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yaitu melanggar Pasal 27 UU 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 b angka 1 dan 2, Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku MI, dan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
PT SAM merupakan satu dari 13 terdakwa korporasi yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 12 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat SimobiPlus, Bank Sinarmas Menuju Layanana Digital
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga