jpnn.com, TANJUNGBALAI - Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim terdakwa kasus kepemilikan 30 Kg sabu-sabu dan 1 Kg pil ekstasi divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (28/11).
Dalam putusan hakim yang diketuai Salomo Ginting, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur dan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Pengakuan Pelatih Timnas Singapura U-23 Usai Takluk dari Indonesia di SEA Games 2019
Putusan Majelis Hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Tarigan SH pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa Suhardi Nasution dengan pidana mati.
Namun, yang membedakan terletak pada dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Primiair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: SEA Games 2019: Indra Sjafri Ungkap Soal Kondisi Rafli dan Firza
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas BNN pada hari Rabu 6 Maret 2019 lalu di Simpang Empat Kabupaten Asahan setelah sempat melarikan diri dan masuk daftar DPO selama 6 bulan.
BACA JUGA: Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati
Terdakwa masuk daftar buronan BNN setelah petugas berhasil menangkap Hasanuddin alias Hasan (berkas terpisah) rekan terdakwa pada hari Senin tanggal 17 September 2018 lalu di Medan.
Dari keterangannya, maka dilakukan penggeledahan dari didalam rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Al Watoniah Sungai Dua Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ditemukan 30 bungkus plastik teh china hijau yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 30 Kg dan 1 Kg narkotika jenis pil ekstasi, sementara terdakwa berhasil melarikan diri.
Di persidangan terungkap bahwa barang bukti sabu dan ekstasi itu diperoleh dari Toni warga negara Malaysia melalui jalur laut diperairan Indonesia. Sebelum dikirim, sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam rumahnya.
Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Medan oleh rekannya Hasan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing Rp30 juta sekali transaksi. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Suhardi dan Hasan sudah tiga kali bertransaksi dengan jumlah yang cukup besar.
BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan
Suhardi berperan menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai, sementara Hasan membawa ke Medan untuk dibagi-bagikan kepada sipembeli/konsumen. (cr1)
Redaktur & Reporter : Budi