jpnn.com, PALEMBANG - Suhardi Sematang Borang terdakwa kasus pembunuhan Evan Ardiansyah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4).
Majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH dalam amar putusan sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang Romi Pasolimi SH MH, bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pasutri Ini sudah Ditangkap Polisi, Perbuatan Mereka Memang Keterlaluan
Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan barang bukti sebilah pisau panjang.
Sebelum memutuskan pidana 20 tahun penjara, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis, meresahkan masyarakat, memberikan rasa suka bagi keluarga korban serta tidak adanya perdamaian.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembegal Sadis Siti Badriah, Kini Kakinya Bolong Diterjang Peluru, Rasain
“Kami sependapat dengan JPU terkait dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan, dan ini sudah ringan dibandingkan ancaman pidana seumur hidup atau mati, bagaimana terdakwa terima atau pikir-pikir untuk menyatakan banding,” kata Efrata usai membacakan putusan.
Terdakwa Suhardi yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan tersebut.
BACA JUGA: Kepala Taen Putus Ditebas Parang, Dihabisi di Teras Rumah
Diketahui dalam dakwaan, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2021 silam, di mana saat itu korban Evan Ardiansyah ditikam dengan pisau panjang saat berpapasan dengan korban di Jalan Siaran, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu bermotif dendam lama lebih dari lima tahun, karena pada saat itu terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pencurian.
BACA JUGA: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah
Berdasarkan hasil visum, korban Evan Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang di jalan, lalu terdakwa menendang kepala korban sebanyak satu kali sampai akhirnya warga berdatangan sehingga terdakwa langsung melarikan diri. (fdl/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean