Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati

Kamis, 17 Desember 2020 – 01:33 WIB
Syamsul Bahri dan Ponisan, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 21 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12). Foto: gusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus narkoba Syamsul Bahri, 35, dan Ponisan, 47, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12)

Kedua warga Asahan dan Tanjungbalai ini, divonis mati dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kg.

BACA JUGA: Bus Pengangkut 33 Personel Sat Brimob Terbalik di Jambi, Begini Kondisinya

Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Syamsul Bahri dan Ponisan dengan pidana mati,” tegas hakim ketua Safril Batubara.

BACA JUGA: Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Anak Tiri, Setiap Beraksi Mabuk Dahulu, Sudah Dua Kali

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, Tita selaku penasihat hukum terdakwa dan JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati

“Kami punya waktu tujuh hari menyatakan sikap, saya akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK).

Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M. Yani alias Romi.

Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Lebih lanjut, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon.

Setelah situasi di lokasi aman, dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan. Pada saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.

BACA JUGA: Jenazah Prajurit TNI Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi hpnya tidak bisa dihubungi. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler