jpnn.com, ACEH TIMUR - M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (3/12).
Majelis hakim diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Ike Ari Kusuma menyatakan terdakwa M Kasem terbukti berperan dalam penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
BACA JUGA: Maling Masuk Saat Mbak Nyimas Rita Tertidur Pulas, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Selain terdakwa M Kasem bin Abdullah, majelis hakim juga tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup dan seorang lagi dengan vonis 20 tahun penjara.
Tiga terdakwa divonis seumur hidup yakni Basri bin Rusli (32), Aji bin Abdullah (45). dan Teja Saputra bin Edi Junaidi (23). Sedangkan terdakwa Junaidi bin Aji (23) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsidair enam bulan penjara.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dan Cherry Arida. yang dibacakan pada sidang, Kamis (5/11). Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Pengakuan Yebi Soal Hubungannya dengan Selingkuhan yang Dibunuh Suami, Oh Ternyata
Kelima terdakwa tersebut ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, 14 April 2020.
BACA JUGA: Pengakuan Yebi Soal Hubungannya dengan Selingkuhan yang Dibunuh Suami, Oh Ternyata
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi