Tok Tok! Sebegini Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2020 yang Telah Disahkan

Selasa, 12 November 2019 – 15:07 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengetok palu menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.169.808.

Angka ini didapat berdasarkan hasil Rapat Tripartit Dewan Pengupahan Kota Bogor di kantor Disnakertrans yang berlangsung, Kamis (7/11) lalu.

BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2019: Karawang Paling Tinggi

Kepala Disnakertrans Kota Bogor Samson Purba menjelaskan, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan presentasi inflasi UMK Kota Bogor. Angka Rp 4.169.808 ini, sambung Samson, sudah final, lantaran saat rapat sudah terpenuhi unsur-unsur yang memiliki wewenang dalam hal UMK.

“Rapat dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, pengusaha, perguruan tinggi dan pemerintah. Jadi sudah sepakat semua dalam rapat menetapkan UMK Rp 4,1 juta,” ungkap Samson ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (11/11).

BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi

Samson menjelaskan, UMK mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi yang telah dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Sedianya, kata Samson, ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November mendatang. Namun, masih kata Samson, keputusan sudah ditetapkan hanya dalam satu kali rapat.

“Untuk formulasi penghitungan UMK 2020 sederhana, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Jika UMK Kota Bogor 2019 sebesar Rp 3.842.785, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Kota Bogor 2020 di kisaran Rp 4.189.708,” jelasnya.

Di sisi lain, Samson tak menampik bahwa sejauh ini Pemkot Bogor telah menerima dua perusahaan industri garmen di Kota Bogor yang akan bermigrasi ke Jawa Tengah karena pengupahanya masih relatif kecil.

“Memang ada dua perusahaan dari padat karya mengajukan pindah ke Jawa Tengah. Biarkan saja, mereka kan ingin survive. Hal itu sah-sah saja, karena visi Kota Bogor sebagai kota jasa,” katanya.

Samson juga menghimbau bagi perusahaan yang ada di Kota Bogor untuk mematuhi keputusan UMK yang telah ditetapkan. Pun jika ada perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan.

“Artinya ada penundaan pelaksanaan, satu tahun bisa ditangguhkan asal mereka (perusahaan, red) mengajukan. Nanti pengajuannya ditujukan ke Gubernur, biasanya disetujui asal alasannya benar,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Bogor tidak akan berdampak pada kesejahteraan kaum buruh. Karena menurutnya kenaikan UMK berbarengan dengan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Seperti kita ketahui bersama, bersamaan dengan kenaikan UMK, beberapa komponen juga naik, salah satu contoh BPJS Kesehatan,” katanya.

Mengenai besaran kenaikan UMP Jawa Barat, Budi mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak berlaku lagi. “Mengenai UMP di Jabar sudah tidak memberlakukan, adapun bila suatu perusahaan tidak mampu untuk membayar UMK, ada yang namanya penangguhan upah, akan tetapi dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ia pun meminta agar pemerintah pusat bisa menekan harga jelang kenaikan UMK Kota Bogor. “Harapanya, setiap kenaikan upah, pemerintah harus mampu menstabilkan harga-harga, supaya dengan adanya kenaikan upah bisa dirasakan dampaknya oleh para buruh,” ujarnya. (wil/c)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler