Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas

Jumat, 15 Mei 2020 – 01:05 WIB
Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting dalam putusannya menyebut bahwa pengusaha kopi tersebut dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan terhadap Harianto Law sebesar Rp1,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan tindak pidana (onslagh). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ucap hakim Sabarulina Ginting sebagaimana dilansir sumutpos.co hari ini.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Perbuatannya Benar-benar Bikin Malu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata. Bahkan, terdakwa telah membayar seluruh utangnya kepada korban.

“Meminta penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” tegas Sabarulina.

BACA JUGA: Viral, Driver Ojol Dihantam Honda CRV, Terpental 20 Meter, Lihat Kondisi Motornya

Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Johari Simamora menyatakan terima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPQU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Remaja Masjid Dilempari Batu, Anggota Geng Motor Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Di luar ruang sidang, Johari Simamora puas dengan putusan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa terdakwa telah membayar semua utangnya kepada korban.

“Putusannya sudah adil. Karena klien kami bebas karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Klien saya membayar semuanya dan sudah lunas,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Di mana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat.

Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.

Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban.

Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu korban meminta modal yang diberikannya kepada terdakwa, Rp1,1 miliar.

Terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang korban untuk membuka usaha kedai kopi.

Korban yakin melakukan kerja sama buka kedai kopi Kok Tong dengan terdakwa.

BACA JUGA: Ditinggal Orang Tua ke Pasar, KR Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler