Tok Tok Tok, Eksekutor Pembunuhan Gadis Badui Divonis Mati

Sabtu, 21 Maret 2020 – 00:29 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, RANGKASBITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis mati kepada Apung Muhamad Saepul (AMS) alias Emon, yang menjadi eksekutor pembunuhan gadis Badui Luar, Sarwi pada 30 Agustus 2019 lalu.

Terdakwa AMS dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa korban dengan sadis serta tidak lazim.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Pembunuh Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati

Persidangan kasus pembunuhan gadis Badui dilaksanakan selama 125 hari. Untuk itu, Pengadilan Negeri Rangkasbitung harus mengajukan perpanjangan masa tahanan hingga dua kali kepada Pengadilan Tinggi Banten.

Panjangnya waktu persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak harus mengonsultasikan terlebih dulu rencana tuntutan (rentut) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, hakim PN Rangkasbitung empat kali menunda persidangan.

BACA JUGA: Pembunuh Gadis Badui Ditangkap

Sidang putusan dilaksanakan PN Rangkasbitung pada 17 Maret 2020 dengan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro dengan anggota Muhamad Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu.

Juru Bicara PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin mengatakan, terdakwa AMS terbukti telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AMS melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan golok sehingga korban mengalami luka bacokan di bagian tubuh. Bahkan, pergelangan tangan kiri korban nyaris putus dan leher Sarwi digorok dua kali.

“Terdakwa divonis hukuman mati karena dia telah melakukan pembunuhan keji selanjutnya bersama dua rekannya memerkosa korban,” kata Muhamad Zakiuddin di PN Rangkasbitung, Rabu (18/3).

Sementara itu, Muhamad Furqon (MF) divonis majelis hakim PN Rangkasbitung dengan hukuman 15 tahun enam bulan dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2019/PNRKB tersebut melanggar Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“MF ini tidak melakukan pembunuhan. Tetapi dia melakukan tindak pidana pemerkosaan (persetubuhan) terhadap korban,” ungkap Zakiuddin.

Berdasarkan putusan tersebut, MF mengaku menerima vonis yang ditetapkan Majelis Hakim PN Rangkasbitung.

Sedangkan AMS, awalnya dia menerima putusan tersebut. Namun, setelah konsultasi dengan penasihat hukum terdakwa, AMS mengaku akan pikir-pikir. “Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis hakim PN Rangkasbitung,” terangnya.

Ditanya terkait terdakwa AR (anak di bawah umur), Zakiuddin menjelaskan, AR telah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim PN Rangkasbitung. Karena masih di bawah umur, hukuman terhadap terdakwa, yakni tujuh tahun enam bulan penjara.

“Iya, sudah divonis lebih dulu. Hukumannya tujuh tahun enam bulan kurungan penjara,” imbuhnya. (tur/alt/ags/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler