Tok Tok Tok, Ini UMP 2018 untuk Wilayah DKI

Rabu, 01 November 2017 – 19:39 WIB
Demo buruh. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Besaran UMP DKI Jakarta pada 2018 adalah Rp 3.648.035.

"Kenaikan UMP adalah sebesar 8,71 persen. Dengan begitu UMP Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

BACA JUGA: Tak Sekadar Jadi Calon, Anies Bisa Memenangkan Semua di 2019

Menurut Anies, kenaikan itu sudah mempertimbangkan inflasi sebesar 3,2 persen dan pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen. UMP DKI Jakarta 2018, sambung Anies, diputuskan setelah perundingan panjang antara serikat pekerja, pengusaha dan Pemprov DKI.

Anies menilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2018 tersebut tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Mudah-mudahan dari sisi buruh akan menikmati kenaikan. Dan pengusaha yang tidak terlalu menerima beban," harap Anies.

BACA JUGA: Siap-Siap! Bakal Ada Pemutihan Denda Pajak Lagi

Meski demikian Anies mengakui angka UMP DKI 2018 jauh dari tuntutan serikat pekerja yang mengajukan angka Rp 3,9 juta. Namun, Anies mengaku tengah menyiapkan paket kebijakan agar para pekerja mendapatkan bantuan untuk hidup lebih layak. 

"Satu sisi kami naikan UMP, satu sisi kami turunkan biaya hidupnya dengan cara subsidi pangan, pemotongan biaya transportasi, dan biaya pendidikan anak-anaknya," kata Anies.

BACA JUGA: Anies Tak Akan Tutup Semua Tempat Hiburan Malam

Mengenai paket kebijakan pendukung ekonomi rakyat, Anies sudah merancangnya. Antara lain mengalokasikan anggaran sebesar Rp 885 miliar untuk subsidi pangan, kemudian menyuntik Rp 560 miliar untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta menggratiskan TransJakarta bagi pekerja. 

"Aturan UMP ini pun akan berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang," pungkas Anies.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Bisa Anies Punya Data Tempat Hiburan Malam Nakal?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler