Tok, Tok, Tok, Joni Divonis Bebas

Rabu, 23 Desember 2020 – 22:22 WIB
Terdakwa Joni saat menjalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Joni divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gus Yaqut setelah Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menag

“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kami ajukan kasasi,” tegasnya.

Menanggapi putusan bebas Joni, pengamat hukum Julheri Sinaga menilai putusan hakim ini sebagai bentuk penzaliman.

BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Mulai Disidang, Kasusnya Lumayan Gede

“Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kepemilikan soft gun ilegal adalah suatu bentuk penzaliman dalam penegakan hukum,” katanya.

Menurut Zulheri, jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jaksa selaku penuntut bisa melakukan kasasi atas putusan bebas itu,” terangnya.

BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas

Terpisah, vonis bebas terhadap Joni sangat membuat sekitar Kompleks Brayan City kecewa. Sebab, menurut mereka kepemilikan Softgun ilegal Joni sangat meresahkan karena dikhawatirkan disalahgunakan.

“Kami menduga vonis bebas ini diberikan karena adanya permainan aparat penegak hukum dengan mafia kasus,” sebut Agus, warga sekitar Kompleks Brayan City.

Lanjut Agus meminta Komisi Yudisial agar turun tangan dalam kasus ini, dari awal Masyarakat sudah mencium ada permainan dari Penegak hukum ,sejak Terdakwa di beri tahanan luar oleh Hakim.

Diketahui, bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017. (man/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler