Tok, Tok, Tok, Juni Muldianto dan Riyan Divonis Hukuman Mati

Jumat, 17 Juli 2020 – 12:38 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba asal Riau, Juni Muldianto, 31, dan Riyan, 30, pada persidangan ang digelar, Kamis (16/7).

Ketua majelis hakim Abu Hanifah mengatakan, Juni dan Riyanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Pembunuh Istri dan Anak Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Wajahnya

Mereka terbukti menyelundupkan sabu seberat 49 Kilogram yang rencananya akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI.

Sementara seorang lagi rekan mereka yaitu Juanda, 28, warga Gandus Palembang divonis penjara seumur hidup lantaran bertindak sebagai pelaku yang menerima selundupan narkoba tersebut.

BACA JUGA: Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun

Jaksa Imam Murtadlo menilai, vonis hakim telah tepat sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. Vonis ini juga telah mencakup semua tuntutan yang disampaikan jaksa.

“Kami harapkan tidak ada lagi kasus seperti ini, sehingga para pelaku penyelundupan narkoba bisa berpikir ulang,” kata Imam.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri Divonis Hukuman Mati

Menyikapi vonis ini, kuasa hukum ketiga terdakwa Eka Sumantri menyesalkan keputusan majelis hakim.

Sebab, menurutnya ketiga terdakwa tersebut merupakan kurir dan bukan orang yang memiliki langsung narkoba tersebut.

BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata

“Pemiliknya sampai sekarang tidak ditangkap. Ini jadi tanda tanya kami, hanya kurirnya saja diadili. Upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta juga belum mereka terima,” jelas Eka. (aja/seg)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler