jpnn.com, BINTAN - Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 118 kg dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis serta Ahmad Jufri bin Zainuddin.
BACA JUGA: Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang
Vonis ketiganya dibacakan oleh ketua majelis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan.
Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, dengan para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejari Bintan.
BACA JUGA: Buaya Pemangsa Nelayan Itu Akhirnya Ditangkap, Isi Perutnya Benar-benar Mengejutkan
"Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang," kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
Dia menyampaikan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
BACA JUGA: Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti," ujar Haryo.
Polres Bintan, Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.
Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi