Tok Tok Tok... Kader Golkar Terbukti Korupsi Alquran Lagi

Kamis, 28 September 2017 – 18:18 WIB
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9) dengan agenda pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alquran di Kemenag 2011-2012. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa proyek Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011-2012. Pada persidangan  Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9), majelis hakim mengganjar politikus Golkar itu dengan hukuman selama empat tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan vonis.

BACA JUGA: DPP Golkar Desak Novanto Mundur, Doli Curiga Ada Permainan

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Meski demikian, vonis majelis hakim untuk Fahd lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: DPP Golkar Tak Akan Paksa Setnov Lengser dari Ketua Umum

Hal yang dianggap meringankan hukuman karena putra pedangdut A Rafiq itu masih memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar ke rekening KPK. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan dari Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim juga menyatakan, Fahd bersama-sama politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

BACA JUGA: Wasekjen Golkar Tak Ingin Novanto Jatuh Lalu Tertimpa Tangga

Majelis menyatakan Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, serta PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.

Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy juga dinyatakan terbukti memengaruhi pejabat Kemenag untuk menjadikan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran Tahun Anggaran 2012.

"Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.(elf/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Usung Anak Alex Noerdin di Pilgub Sumsel 2018


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler