jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan.
Hakim menganggap Karen sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
BACA JUGA: 21 Saksi Korupsi & TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiba bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dihukum sebelas tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Kritisi Alexander Marwata: OTT Bukan Hiburan
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Gender Perempuan Jadi Pembahasan dalam Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim.
Diberitakan, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta atau Rp1,77 triliun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBHI Ingatkan Pentingnya Representasi Perempuan Jadi Pimpinan & Dewas KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga