jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ifa Sudewi yang memimpin persidangan atas Saipul Jamil dinyatakan tidak ikut menerima suap untuk meringankan putusan terhadap penyanyi dangdut yang menjadi terdakwa pencabulan bocah di bawah umur itu.
Pada persidadangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/12) dengan agenda pembacaan putusan atas panitera PN Jakut Rohadi yang didakwa menerima suap dari tim pengacara Saipul, majelis hakim menyatakan bahwa Ifa tidak terbukti menerima suap Rp 250 juta. Majelis menganggap Ifa tidak pernah menjanjikan putusan ringan untuk bekas suami Dewi Perssik itu.
BACA JUGA: Kemensos Kirim Tim Penyembuhan Trauma ke Pidie
Hakim Ansyori Syaifuddin saat membacakan putusan atas Rohadi mengatakan, pengacara Saipul yang bernama Bertanatalia memang pernah menemui Ifa. Namun, Bertha hanya sendirian dan tidak membicarakan uang.
Ifa juga tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Bertha. "Tidak membicarakan uang atau biaya baik itu dari Bertha atau Ifa Sudewi," kata Ansyori.
BACA JUGA: Bang Masinton Sebut Rachmawati Cs Tak Punya Kemampuan Makar
Ifa bahkan tidak mengetahui bahwa Rohadi mengurus perkara Saipul Jamil. "Majelis berkesimpulan tidak ada kesepakatan Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara," katanya.
Rohadi akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi tujuh tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti menerima suap dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia serta Kasman Sangaji.
BACA JUGA: PMI: Ini Kebutuhan Mendesak Korban Gempa Pidie Aceh
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Suap dari Saipul Jamil, Panitera Divonis Tujuh Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi