Tok Tok Tok... Lima Tahun Bui untuk Bowo Sidik di Kasus Suap Distribusi Pupuk

Rabu, 04 Desember 2019 – 19:29 WIB
BACA DOA: Mantan anggota DPR Bowo Sidok Pangarso menunduk sembari berdoa sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pada persidangan yang digelar Rabu (4/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang menjadi terdakwa perkara suap.

Hakim mengganjar eks legislator Golkar itu dengan hukuman penjara selama lima tahun plus denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Tujuh Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk Bowo. Hukuman tambahan itu berupa pencabutan hak politik selama empat tahun yang berlaku setelah Bowo menuntaskan masa pemenjaraan.

BACA JUGA: Bowo Sidik Akui Amplop Kode Cap Jempol untuk Serangan Fajar Pileg

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut ukum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang kelebihan sebesar Rp 52.095.966 kepada Bowo.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan hukuman. Hal yang memberatkan antara lain Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan adalah Bowo berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mau mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Bowo juga telah mengembalikan uang hasil kejahatannya ke negara melalui KPK.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bowo telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty. Motif suap itu adalah agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler