Bowo Sidik Akui Amplop Kode 'Cap Jempol' untuk Serangan Fajar Pileg

Sabtu, 06 April 2019 – 00:54 WIB
Anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka dugaan suap kerja sama pengiriman pupuk menggunakan kapal, Bowo Sidik Pangarso alias BSP telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4).

Bowo yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 19.15 WIB mencoba menghindari sorotan kamera saat dicecar pertanyaan wartawan. Namun banyaknya pewarta yang melontarkan pertanyaan, politisi Golkar ini akhirnya bersedia berbicara.

BACA JUGA: Prabowo Bahagia Karena KPK Juga Akui Ada Kebocoran Uang Negara

BACA JUGA: Misteri Cap Jempol di 400 Ribu Amplop Serangan Fajar Pak Bowo

Ia mengaku ratusan ribu amplop terdapat 'cap jempol' itu akan digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019 kepentingan pencalonannya di Pemilu Legislatif 2019.

BACA JUGA: Dua Pekan Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Romi Alami BAB Berdarah

“Iya, iya, untuk Pileg,” ujar Bowo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

BACA JUGA: Bowo, Pak Luhut dan Demokrasi Amplop

BACA JUGA: Ayo, Siapa Berminat Beli Mobil Sitaan KPK dari Kasus Zumi Zola?

Bowo membantah uang berjumlah Rp 8 miliar itu mendapat arahan dan perintah dari salah seorang menteri yang berkaitan dengan kerja sama pupuk, dalam hal ini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

“Enggak ada, enggak ada (arahan menteri),” singkat Bowo.

BACA JUGA: Kode 'Cap Jempol' di Amplop Serangan Fajar Bowo

Dalam perkara ini sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik, Indung, dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Kode 'Cap Jempol' di Amplop Serangan Fajar Bowo, Sandiaga: Mestinya Buat Petani

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bowo Sidik Akui Amplop Kode Cap Jempol untuk Serangan Fajar Pileg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler