Tok.. Tok.. Tok.. MKD Vonis Ivan Haz Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Rabu, 20 April 2016 – 20:13 WIB
Ivan Haz. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (20/4) memutuskan bahwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terbukti melakukan pelanggaran berat atas penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah.

Keputusan ini diambil secara bulat setelah masing-masing anggota panel menyampaikan laporan dan menganalisa bukti dan keterangan berbagai pihak dalam kasus itu. Termasuk, pengakuan Ivan Haz sendiri yang khilaf menganiaya pengasuh anaknya itu.

BACA JUGA: Harry Azhar Didesak Mundur dari Ketua BPK

"Semua anggota menyimpulkan bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti maka kami harus rapat dengan Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Ketua Panel MKD Lili Asdjudiredja di DPR.

Apa ancaman sanksi untuk anak Wakil Presiden RI ke-5 Hamzah Haz itu? Lili menyebutkan ada dua kemungkinan, yakni diskors selama 3 bulan atau diberhentikan. Tapi soal hukuman ini baru diputuskan dalam rapat pleno bersama MKD pada Kamis (21/4).

BACA JUGA: Diam-diam KPK Geledah Rumah Saksi Suap Pembelian Pupuk Berdikari

Diketahui pembentukan tim panel MKD dilakukan untuk melakukan pembuktian apakah Ivan Haz melanggar hukum atau tidak. Sedang proses hukum di Polda Metro Jaya juga terus berjalan.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Heboh! KPK Punya Sadapan Obrolan Stafsus Ahok dengan Sanusi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata KPK Tangkap Tiga Orang Dalam OTT Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler