jpnn.com, MAGELANG - Forum Komunikasi Awak Angkutan Kota Magelang (Forkam) berjanji akan menahan diri untuk tidak bertindak anarkis, meski suasana di lapangan kian memanas sejak beroperasinya transportasi berbasis aplikasi online, Go-jek. Mereka memilih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.
Perwakilan Forkam Darsono pada Selasa lalu (1/8) bertemu dengan Sekda Kota Magelang Sugiharto. Hasil kesepakatannya, Forkam harus menjaga anggotanya dari aksi anarkistis, sedangkan Pemkot Magelang tak akan mengeluarkan izin untuk Go-Jek.
“Kami sudah lega bisa ketemu dengan Pak Sekda. Kami mengimbau kepada anggota Forkam yang terdiri dari angkot dan taksi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Intinya tidak bertindak di luar kontrol,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Kedu.
BACA JUGA: Perum PPD Dinilai Sudah Siap, Perusahaan Otobus yang Lain Gimana?
Hanya saja, di Magelang memang bertebaran spanduk yang menolak Go-Jek. Rencananya, Dinas Perhubungan Kota Magelang akan memfasilitasi Forkam. “Kami menunggu saja,” ujarnya.
Sementara Sekda Kota Magelang Sugiharto mengatakan, pengaturan penyelenggaraan angkutan sepeda motor telah diatur dalam surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.2016/1/1/DRJD/2017 tanggal 5 April 2017.
BACA JUGA: Sistem Perizinan Online Bakal Diterapkan Pada Angkutan Umum
Dalam surat itu disebutkan, bila daerah akan mengeluarkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan angkutan sepeda motor sebagai alternatif, maka harus ada kesepakatan antara penyedia angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi dengan angkutan konvensional dan sejenisnya.
Sugiharto menuturkan, pihak Go-jek memang telah mengajukan surat ke wali kota Magelang pada 10 April lalu. Isinya adalah permohonan pemberian rekomendasi untuk pengurusan izin.
BACA JUGA: Menhub: Sistem ini Akan Menghapus Proses Tatap Muka
Namun berdasar kajian, Pemkot Magelang belum bisa memberikan rekomendasi untuk angkutan berbasis aplikasi. Sebab, sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat, salah satu syarat yang diperhatikan adalah ada kesepakatan antara angkutan berbasis aplikasi online dengan konvensional.
“Sementara sampai saat ini tidak ada kesepatakan di antara mereka,” bebernya.
Hanya saja, Go-Jek memang tetap beroperasi di Magelang. Pemkot pun mengetahui hal itu.
Menurut Sugiharto, wewenang menindak pelanggaran terhadap peraturan di bidang perhubungan ada di Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perhubungan dan kepolisian.(sm/put/ton/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perizinan Kendaraan Sewa Khusus Online Diluncurkan
Redaktur : Tim Redaksi