Tok, Tok, Tok, Pembunuh 2 Penjaga Portal COVID-19 Dieksekusi Mati

Kamis, 09 Juli 2020 – 21:45 WIB
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

jpnn.com, BEIJING - Mahkamah Agung (MA) China memberikan persetujuan atas vonis mati terhadap Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Yunnan.

Dilansir China Daily, pengadilan tingkat pertama di Kabupaten Honghe, Provinsi Yunnan, Kamis, mengumumkan putusan MA terhadap Ma Jianguo dan telah mengizinkan terpidana untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi.

BACA JUGA: Seorang WNI Ditemukan Meninggal di Kapal Berbendera China

Ma yang berasal dari Desa Luomeng, Kecamatan Azhahe, Kabupaten Honghe, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat pada 1 Maret setelah terbukti membunuh dua petugas yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada 6 Februari di desanya.

Seperti diberitakan, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi pada 5 Februari agar setiap desa di wilayah barat laut China itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan KRL Ini Temukan Uang Rp 500 Juta, Awalnya Dikira Tumpukan Sampah

Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.

Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.

BACA JUGA: Mbak DA Beralasan Ingin Menemui Suami, di Tengah Jalan Butuh Duit, Terjadilah

Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.

Ma tidak terima vonis mati tersebut sehingga mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun Pengadilan Tinggi Yunnan pada 30 Maret menolak permohonan banding dan pada tanggal yang sama putusan tersebut dimintakan peninjauan kepada MA sesuai dengan KUHAP China.

MA kemudian mengeluarkan putusan pada Kamis bahwa perbuatan Ma termasuk kejahatan pembunuhan yang disengaja dan sangat serius serta berdampak sangat negatif terhadap masyarakat.

MA juga mengidentifikasi Ma sebagai residivis sehingga layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ma sebelumnya melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.

Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler