Tok Tok tok, Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati

Selasa, 01 Mei 2018 – 23:47 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Hamdani Rusli, 46, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya, bidan Nursiah binti Ibrahim, 43, Senin (30/4).

Dalam amar putusan, disebutkan majelis hakim tidak menemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus atau meringankan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya.

BACA JUGA: Relawan Gatot Nurmantyo untuk Rakyat Dibentuk di Aceh

Keterangan saksi-saksi di persidangan juga dibenarkan Hamdani. Dia tidak menyangkal pisau, parang, baju dan celana berlumuran darah milik dirinya.

“Terdakwa terbukti bersalah secara hukum melanggar Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP. Dengan demikian, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati," kata ketua majelis hakim Budi Sunanda.

BACA JUGA: Bali-NTB Gagal jadi Tuan Rumah PON XXI 2024

Menurut Budi, terdakwa dinilai sangat sadis melakukan pembunuhan terhadap korban dengan tidak memiliki prikemanusiaan serta tidak memiliki sedikitpun rasa iba, padahal korban merupakan istrinya sendiri.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan juga tidak menemukan alasan yang logis yang dapat diterima akal sehat manusia, tentang apa alasan terdakwa nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menikam dengan sebilah pisau, selanjutnya membacok dengan parang dan melakukan perampasan harta benda milik korban.

BACA JUGA: Pembunuh Suami Ditembak Mati, Rohana: Nyawa Dibayar Nyawa

Selain itu, selama dalam proses persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukan sedikitpun sikap penyesalan atas perbuatannya. Namun tersenyum, padahal akibat perbuatannya telah menyisakan rasa trauma dan kesedihan bagi anak korban.

Sedangkan terdakwa, setelah mendengar putusan mati terhadapnya, tidak menerima putusan terhadapnya dan akan magajukan banding kembali.

“Saya tidak terima divonis mati majelis hakim, saya akan pikir-pikir dan akan naik banding,” Tegas Hamdani setelah berbicara dengan pengacara pendampingnya di dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa untuk mengajukan banding.

Sedangkan anak korban, Iga Dara Phonna, sangat puas dengan putusan hakim, yang memvonis ayah tirinya tersebut dengan hukuman mati.

Menurutnya hal tersebut, sesuai dengan apa yang telah dilakukan pada ibunya dengan sangat sadis tanpa prikemanusiaan.

“Saya sangat puas pak dengan putusan hakim, ini sesuai harapan kami atas perbuatan kepada ibu saya,” ungkapnya pada wartawan.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pidie, Yudha SH juga mengungkapkan sangat puas dengan putusan hakim.

“Saya puas, meski baru pertama kali menuntut orang dengan hukuman mati. Ini adil bagi negara dan keluarga korban. Mengenai kapan waktunya dieksekusi, kita menunggu intruksi pimpinan. Biasanya lama juga jelang waktunya, dia juga punya hak kasasi oleh presiden, apalagi putusan ini belum ingkrah,” jelas Yudha. (zia/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumit, Kematian Eks Wakapolda Sumut Masih Misterius


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler