jpnn.com - Pegawai pemerintah AS tidak bisa lagi menggunakan TikTok, menyusul kebijakan baru terkait pelarangan aplikasi video musik asal Tiongkok tersebut.
"No TikTok on Government Devices Act" dari Senator Josh Hawley disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat AS, dikutip dari Reuters, Kamis.
BACA JUGA: TikTok Dilarang, Instagram Ambil Kesempatan Melalui Reels
Popularitas TikTok yang meluas di kalangan remaja Amerika mendorong pengawasan dari regulator dan anggota parlemen AS, yang khawatir informasi pribadi mereka jatuh ke tangan pejabat pemerintah China.
Tahun lalu, TikTok mengatakan sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS berusia 16 hingga 24 tahun.
BACA JUGA: Peringatan NASA Bagi Warga Bumi: Asteroid Raksasa Mendekat, Berbahaya
Di bawah undang-undang Tiongkok yang diperkenalkan pada 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam intelijen nasional negara tersebut.
Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat melakukan pemungutan suara untuk melarang pegawai pemerintah mengunduh aplikasi TikTok pada perangkat pemerintah.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kepala Dinas Kehilangan Jabatan Gara-gara Joget TikTok di Atas Meja
Larangan tersebut berhasil disepakati lewat kemenangan 336 suara berbanding 71.
Setelah lolos di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan tersebut dapat segera menjadi hukum di Amerika Serikat.
Sejumlah pejabat tinggi dalam pemerintahan Trump juga mengatakan mereka mempertimbangkan larangan yang lebih luas terhadap TikTok dan aplikasi asal China lainnya.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo baru-baru ini mengatakan, masyarakat Amerika harus berhati-hati dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Juru bicara TikTok, Jamie Favazza, mengatakan tim TikTok AS, yang sedang tumbuh, memiliki prioritas untuk menghadirkan pengalaman aplikasi yang aman yang melindungi privasi pengguna.
"Jutaan keluarga Amerika menggunakan TikTok untuk hiburan dan ekspresi kreatif, yang diketahui bukan untuk digunakan pada perangkat pemerintah," kata Favazza, demikian Reuters. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha