jpnn.com, BONDOWOSO - Menghibur diri dengan membuat video TikTok tampaknya harus diperhatikan waktu dan tempatnya sehingga tidak membawa masalah.
Seperti yang dialami Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, Harry Patriantono.
BACA JUGA: Sejumlah Negara Memblokir TikTok, Bagaimana Indonesia?
Harry diketahui tampak menikmati aksi jogetnya dengan aplikasi TikTok.
Dalam video itu terlihat pria berkaca mata tersebut memegang seperti penggaris di kedua tangannya. Dia lantas meliukkan badannya seperti ular dengan berdiri di atas meja diiringi irama musik.
BACA JUGA: Jadi Korban Jambret di Bali, Bule Cantik ini Menangis Menyayat Hati Depan Warung Makan
Di sampingnya terlihat perempuan berkerudung berbaju hitam menggerakkan tangannya dengan gaya yang sama.
Setelah itu, pada video yang sama tampak pula gerakan joget yang lain dengan menunjukkan kepala Harry yang terlihat lebih besar. Di belakang nya lagi-lagi ada perempuan berkerudung yang turut berjoget.
BACA JUGA: YouTuber Cantik Ana Amalia Memilih Menikah dengan Pria 59 Tahun, Begini Alasannya
Aksi mereka terekam kamera dan diunggah akun Instagram @fakta.indo. Dari caption yang tertulis, diketahui Harry melanggar kode etik sebagai aparat sipil negara (ASN) dengan bermain Tiktok di atas meja.
Dia lantas dimutasi menjadi staf biasa di bagian umum sekretariat Pemkab Bondowoso. Posisinya sebagai Kepala Disparpora digantikan oleh sekretarisnya.
Tanggapan warganet pun beragam saat melihat video itu. Ada yang berpendapat pencopotan Harry akibat Tiktok. Akun bernama @heryanasaputra menulis, “Tiktok kembali memakan korban,”.
Selain itu, pengguna lain mengaku bersyukur lantaran belum pernah menggunakan Tiktok. “Alhamdulillah belum pernah sampai sekarang download Tiktok,” tulis akun @kimb_kimb. (ngopibareng/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Natalia