Tok, Tok, Tok, Pemerkosa Perempuan Lanjut Usia Ini Divonis Lima Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 – 22:43 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis lima tahun penjara terhadap Abraham Apono, terdakwa pemerkosa wanita lanjut usia di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (28/5). Foto: ANTARA/Daniel L

jpnn.com, AMBON - Abraham Apono, 34, terdakwa pemerkosa perempuan lansia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/5).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, dalam sidang putusan di PN Ambon, Kamis.

BACA JUGA: Kronologi 2 Pria Saling Bacok yang Sama-sama Tewas Mengenaskan

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu dialami korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Dua Pria Saling Bacok di Tepi Jalan, Keduanya Sama-sama Tewas Mengenaskan

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Menurut JPU, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini melakukan aksinya pada 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT, di dalam kamar milik korban, di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar, sedangkan suaminya berada di kamar yang lain, dan tiba-tiba ada orang yang datang langsung melakukan tindak pemerkosaan terhadap dirinya.

"Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal, dan meskipun korban masih tetap meronta, terdakwa terus membungkam mulut serta mencekik lehernya sehingga korban takut dibunuh," ujar JPU.

Usai kejadian, terdakwa langsung pergi, dan korban menangis histeris, sehingga ada orang lain datang menolongnya dan menjelaskan identitas terdakwa.

BACA JUGA: Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan

Terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri, namun selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi, sehingga terdakwa kembali melakukan hal tersebut.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler