Tok Tok Tok, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meliana

Jumat, 26 Oktober 2018 – 03:59 WIB
Sidang Meliana, Kamis (25/10/2018) di Pengadilan Negeri Medan. Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Meiliana, terdakwa penodaan agama di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dengan putusan tersebut, harapan Meiliana pun pupus untuk menghirup udara bebas.

BACA JUGA: Meliana: Semoga Tak Ada Lagi Kasus Seperti Saya

Majelis hakim yang terdiri dari Daliun Sailan (ketua), dan dua anggotanya, Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria, tetap menghukum Meiliana dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hukuman ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA: Sampaikan Dukungan, Delegasi PSI Besuk Meliana di Lapas

“Tadi saudara-saudara sudah mendengar apa yang menjadi putusan majelis hakim. Putusan yang telah diucapkan tadi adalah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama,” kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno, di PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (25/10) seusai persidangan.

Dalam nota putusannya lanjut Adi, majelis hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan dan amar putusan.

BACA JUGA: MUI Minta Kemenag Bikin Aturan Pemakaian Pelantang di Masjid

“Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan. Yakni terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian dipidana dengan pidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara,” sambung Adi.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak. “Jadi kita untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu dengan Meiliana,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Meiliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjungbalai sekira dua tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Siap Jadi Amicus Curiae di Perkara Meiliana


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler