jpnn.com, JAKARTA - PSI memberikan dukungan nyata kepada Meiliana, warga Tanjung Balai yang divonis 18 tahun penjara karena memprotes volume speaker masjid. Partai anyar itu berencana menjadi amicus curiae alias sahabat pengadilan untuk mendukung upaya banding Meiliana.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para advokat ibu Meiliana untuk dukungan melalui amicus curiae ini. PSI berkepentingan agar Ibu Meiliana dapat memperoleh keadilan hukum, dan kasus serupa tidak terulang lagi,” jelas Surya Tjandra, juru bicara PSI bidang hukum dan advokat, Sabtu (25/8).
BACA JUGA: Kontroversi Vonis Meiliana, KY: Hakim Jangan Buta Keadilan
Dikatakannya, amicus curiae ini diajukan oleh PSI sebagai perwujudan prinsip menolak segala bentuk perilaku intoleran di negeri ini. PSI meyakini tekanan massa intoleran turut mempengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus Meiliana.
PSI berpandangan, pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHP yang digunakan untuk menjerat Meiliana bermasalah karena sifatnya yang multi-interpretasi. Karenanya, upaya banding diharapkan dapat memberi keadilan kepada ibu empat anak itu.
BACA JUGA: Semoga Hakim Banding Beri Keadilan kepada Meiliana
"Melalui amicus curiae PSI berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat mengabulkan permohonan banding Ibu Meiliana dan membebaskannya dari segala dakwaan," pungkas dia. (dil/jpnn)
BACA JUGA: PSI: Jokowi Melindungi Hak Umat Seluruh Agama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: Kasus Meiliana Harusnya Selesai Lewat Musyawarah
Redaktur & Reporter : Adil