Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya

Senin, 26 Oktober 2020 – 21:52 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa kasus dana PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan komisaris PT Hanson International itu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

BACA JUGA: Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tuntut Benny Tjokro Dipenjara Seumur Hidup

Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Bentjok -panggilan kondangnya- melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan untuk Benny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

BACA JUGA: Menggoreng Bentjok

Mengenai pidana tambahan uang pengganti, hakim memberikan waktu kepada Benny dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum. Apabila Benny tidak membayar uang pengganti, jaksa berhak menyita harta bendanya serta melelangnya untuk menggantinya.

Majelis hakim menyatakan Benny melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Benny melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut majelis hakim, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan putusan hukuman untuk Benny. Di antaranya ialah perbuatan Benny merupakan tindak pidana korupsi yang terorganisasi baik sehingga sulit untuk diungkap.

Selain itu, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nomine.  "Terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nomine," kata majelis hakim.

Perbuatan Bentjok itu berlangsung dalam jangka waktu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. Menurut majelis, pengusaha asal Surakarta itu menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

Majelis sebenarnya mempertimbangkan sikap sopan Bentjok selama persidangan dan statusnya sebagai kepala keluarga. Namun, pertimbangan yang bisa meringankan hukuman itu dikesampungkan karena Bentjok tidak mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata majelis.(tan/jpnn)


Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler