Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya

Senin, 12 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (eks direktur utama), Hary Prasetyo (eks direktur keuangan), Syahmirwan (eks kepala divisi investasi dan keuangan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual pada Rabu (23/9). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo yang menjadi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Mantan direktur utama dan direktur keuangan BUMN asuransi itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Susanti saat membacakan amar putusan, Senin (12/10).

Menurut majelis hakim, para terdakwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya

Hukuman terhadap Hendrisman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 20 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara untuk Hary Prasetyo, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya, Saksi: Tidak Mungkin Saya Kendalikan 13

Majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, majelis hakim juga menganggap perbuatan terdakwa berimplikasi secara ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, serta belum pernah dihukum," kata hakim.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler