jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan atas upaya banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Terdakwa perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, putusan PT DKI itu telah keluar hari ini (13/3). Isi putusannya adalah menuatkan vonis PN Jakpus.
BACA JUGA: Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso
"Satu, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," katanya.
Jamaludin menambahkan, putusan banding juga memerintahkan Jessica tetap ditahan. "Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000," tambahnya.
BACA JUGA: Coming Soon! Putusan Banding Jessica Kumala Wongso
Vonis banding atas Jessica dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Erlang Prakowo Wibowo. Sedangkan anggotanya adalah Pramodana Atmadja dan Sri Anggarwati.
Seperti diketahui, sebelumnya PN Jakpus memutuskan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan mencampurkan sianida di es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. PN Jakpus pun mengganjar Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.(elf/JPG/mg4/jpnn)
BACA JUGA: PT DKI Mulai Sentuh Permohonan Banding Jessica
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga