Tok Tok Tok... Saut Situmorang Terbukti Melanggar Kode Etik KPK

Rabu, 03 Agustus 2016 – 20:02 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai komisioner di lembaga antirasuah itu. Saut terbukti melakukan pelanggaran sedang sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013 terkait penyataannya yang dianggap menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hal itu merujuk pada putusan Komite Etik KPK yang dipimpin Syafii Maarif. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sedang," ucap Syafii di kantor KPK, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Ditelepon Aguan saat Hari Libur, Dirut PT APL Langsung Meluncur

Buya -panggilan Syafii- menjelaskan, Saut bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Bahkan mantan petinggi di Badan Intelijen Negara (BIN) itu sempat menangis karena menyesal.

"Menangis dua kali. Menangisnya saya rasa otentik," kata Buya.

BACA JUGA: Usai Ketemu Kapolda Riau, Begini Penjelasan Komisi III soal SP3 Kasus Karhutla

Berdasarkan putusan itu, Saut diminta untuk memperbaiki sikap dan perilakunya sebagai pimpinan KPK. Saut juga diminta tidak diskriminatif terhadap lembaga apa pun. "Bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dan independensi," kata Buya.

Lebih lanjut mantan ketua PP Muhammadiyah itu berharap agar putusan Komite Etik KPK dipahami semua pihak, termasuk pihak pelapor. Terlebih, Saut sudah mengaku salah dan meminta maaf.

BACA JUGA: Delay Bekepanjangan, ini Penjelasan Dirut Lion Air

"Bareskrim bisa bekerja sama, demikian juga penggugat bisa memahami dan menjaga martabat KPK," ujar Buya.

Komite Etik KPK yang dipimpin Syafii itu beranggotakan Imam B Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata. Komite itu dibentuk pada 29 Juli 2016 dan telah bersidang empat kali guna menindaklanjuti laporan pengurus HMI dan KAHMI ke Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

"Keputusan ini diambil dengan tujuh anggota lengkap," kata Agus.

Ia menambahkan, Saut juga sudah meminta maaf secara terbuka. "Saya sebagai pimpinan dan ketua sudah meminta maaf. Sudah bertemu beberapa tokoh HMI," katanya.

Sedangkan Imam Prasodjo menjelaskan, rapat-rapat Komite Etik KPK dilakukan dengan intensif. Seluruh pandangan, dokumen, dibaca dengan saksama.

Dalam kesempatan sama, Nathalia Soebagyo menegaskan, kasus itu menjadi pelajaran yang amat berharga. "Apabila terjadi sesuatu, ada mekanisme untuk menyelesaikan dengan baik," katanya.

Kasus ini berawal dari pernyataan Saut dalam sebuah wawancara di stasiun televisi yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik HMI. Gara-gara ucapan Saut, KPK sampai beberapa hari didemo.

Selain itu, aktivis HMI juga melaporkan Saut ke Bareskrim Polri. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariesman Akui Bahas Reklamasi dengan Sanusi di Rumah Aguan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler