Tok Tok Tok... Syahruddin, Nazaruddin, dan Hj Lianawaty Divonis Bebas

Rabu, 29 April 2020 – 18:38 WIB
Pengadilan Tipikor Medan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pegadilan Tipikor Medan, Selasa (28/4).

Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe dalam amar putusannya menyebutkan tiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty sebagai PPK.

BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan ketika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi TRB dan TSS, serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan," katanya.

BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi

Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Memerintahkan jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan setelah putusan ini dibacakan," katanya.

BACA JUGA: Senang Ravio Bebas, Mahfud MD Ingatkan Aktivis untuk Hati-Hati

Atas putusan tersebut, Jaksa Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, JPU Nurul Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.840.400.000. Sedangkan terdakwa Nazaruddin Sitorus dan Hj Lianawaty dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, Adi Mansar mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas kliennya itu.

BACA JUGA: Pernyataan Kapolres Soal Mobil Avanza tak Bertuan yang Bikin Gempar

"Saya berharap agar Syahruddin dan Nazarudin Sitorus segera dikeluarkan dari Rutan Klas I Medan," ujar Mansar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler