Tok Tok Tok, Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Jumat, 13 Desember 2019 – 09:44 WIB
Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Tiga kurir ganja dituntut pidana mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (11/12). Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), dinilai telah terbukti akan menyelundupkan 10 karung ganja dengan berat total 309,350 kilogram (kg) pada Jumat (10/5) lalu.

“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara saat membacakan amar tuntutan.

BACA JUGA: Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati

Tuntutan pidana mati tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan narkoba, merusak masa depan generasi bangsa, ketiga terdakwa merupakan jaringan narkoba yang terorganisir dan dilakukan secara sadar. Pertimbangan tersebut merupakan hal-hal yang memeberatkan menurut JPU.

“Sementara hal yang meringankan tidak ada,” ujar Wandy di hadapan Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi.

BACA JUGA: Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan ketiga terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. “Atau sesuai dengan dakwaan primair,” kata Wandy.

Kasus penyelundupan ganja tersebut bermula saat Dedi didatangi Anwar (DPO) di kediamannya Jalan Gampong Leuhan, Kelurahan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Anwar menyuruh Dedi untuk mengirim ganja ke Kota Cilegon dengan imbalan Rp 100 juta. Tergiur dengan imbalan yang dijanjikan, Dedi menerima tawaran tersebut.

Sebanyak 10 karung ganja diambil Dedi di rumah orang tua Anwar di Desa Seunebok, Aceh. Ganja-ganja tersebut dipindahkan ke dalam mobil boks Colt Diesel dengan nomor polisi A 9401 ZA.

“Mobil tersebut terdakwa Dedi Kaharmunas kendarai dari Aceh sampai dengan Kota Cilegon,” kata Wandy.

Setibanya di penginapan D’Orange Home Stay, Jalan Andromeda Kompleks GM KS, Blok F Nomor 2, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Dedi diarahkan Anwar untuk menelpon Misbahudin.

“Kemudian terdakwa Dedi menghubungi nomor telepon (terdakwa Misbahudin-red) yang diberikan Anwar,” ucap Wandy.

Saat akan berangkat ke Kota Cilegon, warga Bogor ini secara tidak sengaja bertemu dengan rekannya Jaenudin. Misbahudin lalu menawarkan kepada Jaenudin untuk membantunya membawa ganja di Cilegon dengan imbalan Rp800 ribu. Jumat (10/5) sekira pukul 21.00 WIB, Misbahudin menyewa sebuah minibus jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1013 PZ.

“Bahwa selanjutnya terdakwa Misbahudin bersama terdakwa Jaenudin berangkat menuju penginapan D’Orange Home,” kata Wandy.

Setibanya di penginapan, Misbahudin dan Jaenudin bertemu dengan Dedi. Ketiganya lalu mengangkut ganja 10 karung untuk dipindahkan ke dalam mobil minibus Toyota Avanza. Saat Jaenudin dan Misbahudin akan membawa ganja tersebut ke Bogor, mereka digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiga terdakwa lalu dibawa ke kantor BNN Jakarta
untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan Misbahudin mengakui diperintahkan oleh pria yang dia kenal bernama Jawa (DPO). Pria tersebut akan menganggap lunas hutang Rp 20 juta apabila Misbahudin mau membawa ganja dari Cilegon menuju Bogor. “Bahwa terdakwa Misbahudin terlibat peredaran narkoba sejak tahun 2015 sampai sekarang,” kata Wandy.

Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsia, akan mengajukan pembelaan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12).

“Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan agenda pembelaan ketiga terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi. (fahmi sa’i)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler