Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati

Rabu, 01 April 2009 – 11:45 WIB
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukumTapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan Briptu Erwinsyah Sembiring malah jadi kurir mafia penjual ganja

BACA JUGA: Jawa-Madura Akhirnya Tersambung

Alasan kedua oknum ini cuma karena tergiur imbalan untuk menambah penghasilan bulanan.

Kedua penduduk Aspol Blang Kejeren Gawo Lues ini akhirnya tertunduk lemas saat JPU Iwan Ginting SH menuntut keduanya dengan hukuman mati
Oknum petugas berseragam cokelat yang didudukkan di kursi pesakitan di PN Medan ini jadi terdakwa kasus kepemilikan daun ganja kering seberat 163 Kg.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Ardy Johan SH, dan disaksikan sanak keluarga dari kedua terdakwa, dinyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika golongan I junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP memiliki serta mengedarkan psykotropika jenis ganja, seberat 163 Kg dari Takengon Aceh yang akan dikirim ke Kota Medan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai aparat penegak hukum sudah seharunya sebagai contoh dan sekaligus pengayom masyarakat banyak.

Usai pembacaan tuntutan, ibu dari terdakwa Irwansyah pingsan karena tidak membayangkan bahwa anaknya akan dihukum mati nantinya

BACA JUGA: Jalin {Persahabatan Indonesia-Selandia Baru

Hal itu diungkapkannya setelah siuman dari pingsannya.

”Aku tidak dapat membayangkan kalau nanti hakim memutus hal yang sama dengan tuntutan jaksa, habis sudah harapanku selama ini,” tuturnya dengan nada sedih kepada wartawan.

Sementara itu kedua terdakwa yang ditanya usai pembacaan tuntutan menyatakan penyesalannya
”Kami menyesal, perbuatan ini kami lakukan hanya untuk menambah penghasilan

BACA JUGA: Suramadu Sambung Bentang Utama

Selama ini, penghasilan sebagai aparat kepolisian tidak cukup menghidupi keluarga,” kata keduanya.

Sementara itu, majelis hakim akhirnya menunda persidangan untuk memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua terdakwa untuk memberikan pembelaan dirinya tasa tuntutan dari jaksa.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa mendapat kerjaan dari Pak Syur (DPO) warga Takengon Aceh (berkas terpisah) untuk membawa ganja ke Medan untuk diserahkan  kepada pembelinya bernama, Siti Hajar (berkas terpisah)Jika sampai di Medan,  kedua terdakwa akan mendapat upah Rp200 ribu per kilonya jika ganja itu diterima Siti Hajar.

Baru tiba di Medan, keduanya pergi menuju Jalan Djamin Ginting dan menginap di  Hotel Pelangi, sambil menunggu dihubungi Siti HajarBeberapa jam, menginap  petugas Poldasu datang ke Hotel dan akhirnya keduanya ditangkap.(rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Suramadu sudah Tersambung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler