jpnn.com, MEDAN - Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya, juga menghukum Dzulmi Eldin membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA: Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta
Hukuman ini dijatuhkan setelah Eldin terbukti bersalah menerima suap atau hadiah, atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total senilai Rp2,155 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar Abdul Azis.
BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang
Tak hanya itu, Eldin juga harus rela menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut KPK, yang sebelumnya menuntut Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS
Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan,” papar majelis hakim.
Pada persidangan pembacaan putusan digelar secara daring itu, Eldin erada di Rutan Tanjunggusta dan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim melalui layar monitor. Sedangkan hanya penasihat hukumnya hadir di ruang sidang PN Medan. Sedangkan jaksa KPK berada di gedung KPK.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah), melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.
Dzulmi melalui Samsul disebut menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud, agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya, dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.
Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya, untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Uang itu untuk membayar operasional kegiatannya antara lain, dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.
Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang, 15-18 Juli 2019.
Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya seperti istri dan anaknya, serta memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.
Dalam dakwaan disebutkan Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), dan Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan).
Kemudian dari Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga).
Selanjutnya dari Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar).
BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
Terakhir, Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). (*/nin/pojoksatu.id)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budi