Tok, Tok, Tok, Zulkifli Divonis Hukuman Mati

Kamis, 22 Oktober 2020 – 22:12 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Zulkifli, 44, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).

Terdakwa Zulkifli dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kg.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri

Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA: Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ucap Majelis Hakim Saidin.

Putusan Majelis Hakim PN Medan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhati Ulfia, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019).

Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).

Jaksa mengatakan, saat dalam perjalanan, petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa diamankan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.

Selanjutanya, petugas BNN menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.

BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm

Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram.Dan juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp60 juta, kata Jaksa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler