jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat hampir 23 Kg dan belasan ribu pil ekstasi, Uzama alias Saka, 46, dan Andi Eka Putra, 35, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (16/4/2020).
Sedangkan satu terdakwa lainnya Yuswandi, 40, diganjar hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Kasus Positif COVID-19 di Sumsel Naik Signifikan, Didominasi dari Prabumulih dan Palembang
Kedua terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut merupakan sindikat narkotika lintas provinsi yakni Uzama alias Saka (46), warga Jl Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir, Provinsi Riau serta Andi Eka Putra (35), warga Jl Lingkungan IV, Indralaya Utara.
Menurut majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti seberat 22,8 Kg serta belasan ribu butir pil ekstasi.
BACA JUGA: 2 Warga Sipoholon Positif COVID-19, Bupati Taput: Semua yang Kontak dengan Pasien Harus Diisolasi
“Menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana hukuman mati,” tegas JPU hakim ketua saat membacakan putusan melalui video telekonferensinya.
Sedangkan untuk terdakwa kepemilikan ekstasi sebanyak 1940 butir yang menjerat terdakwa Yuswandi (40), warga Desa Lam Ara Aceh Besar Provinsi Aceh, menurut majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Perantau yang Pulang Kampung tetapi tidak Mau Isolasi Mandiri, Siap-siap Ya!
“Untuk barang bukti yang didapat dari para terdakwa berupa satu buah tas yang berisi sabu-sabu seberat hampir 23 kg dan belasan ribu butir ekstasi dirampas untuk dimusnahkan,” terang hakim ketua.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, Devianti Itera SH pada sidang sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan banding.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Kayu Tanam, Suami Ditemukan dalam Kondisi Tergantung
“Saya selaku penasihat hukum ketiga terdakwa sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dan seumur hidup, karena klien kami bukan bandar sabu tetapi hanya kurir saja,” ungkap Ahmad Rizal singkat.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi