Tok, Yusriansyah Fazrin Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2019 – 16:55 WIB
Terdakwa suap imigrasi Yusriansyah Fazrin (kanan) usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus suap, Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Yusriansyah diyatakan terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie, meminta dan menerima suap dari pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.

BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu

Selain pidana penjara, Yusriansyah juga dikenai denda Rp200 juta. Bila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, Yusriansyah wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terdakwa Yusriansyah Fazrin terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertamanya, sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief dalam putusan Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

BACA JUGA: 3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Yusriansyah berupa uang pengganti sebesar Rp121,1 juta, atau lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebesar Rp142 juta.

Jika dalam kurun waktu 1 bulan Yusriansyah Fazrin tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh Negara untuk menutupi besaran uang pengganti tersebut.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

"Namun, jika harta bendanya tidak juga dapat melunasi besaran uang penggantinya, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun," ucapnya.

Dalam putusannya yang dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama, Yusriansyah Fazrin dikenai Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pembuktian, majelis hakim menyatakan hal yang sependapat dengan jaksa KPK yang telah menyatakan bahwa Yusriansyah Fazrin menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.

Usai mendengar putusannya, Yusriansyah menyatakan menerima putusannya, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Dimakamkan di Empat Lawang

"Kami masih pikir-pikir karena hasilnya ini akan lebih dahulu disampaikan kepada pimpinan. Jadi, apa pun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK, yang ditemui usai persidangan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler