Toke Ikan Perkosa Siswi SMA

Rabu, 25 Januari 2012 – 12:01 WIB

BATAM - Feriyek alias Iyek, 56, Ketua RW di Galangbaru, Galang, mememperkosa tetangganya, Jasmine, 16 -nama samaran- yang masih duduk di bangku SMA kelas I. Jasmine diperkosa dua kali dan kini hamil tujuh bulan.

Pemerkosaan itu dilakukan di rumah Iyek, si toke ikan. Awalnya menurut pengakuan korban, kepada penyidik Polresta Barelang, ia hendak mandi.

Sebelum mandi, ia minta uang ke Ae, ibu untuk beli sabun dan shampo. Jasmine hendak mandi di tempat pemandian sumur umum. Kebetulan Iyek lagi berada di dekat pemandian umum itu.

Saat membuka baju hendak mandi, Iyek melihat Jasmine. Saat itulah muncul niat Iyek memperkosa Jasmine. Iyek menghampiri Jasmine dan merayu agar mau diajak kerumahnya dengan iming-iming akan diberi uang. Jasmine tak jadi mandi, ia ikut Iyek ke rumahnya.

Begitu sampai di dalam rumah, Iyek langsung menarik Jasmine ke dalam kamar tidur. Bunga berusaha melawan tapi pelaku tenaganya lebih kuat daripada Bunga. Akhirnya keperawanan bunga terenggut sore itu.

Iyek sendiri sudah punya anak dan istri. Kebetulan saat menggagahi bunga, istri dan anaknya tak berada di rumah. Setelah puas menggagahi Jasmine, Iyek menepati janjinya dan memberikan sejumlah uang.

Di depan penyidik Polresta, Jasmine mengaku setelah digagahi pertama kali oleh Iyek, ia diberi uang sebesar Rp20 ribu. Namun, sebelum Jasmine pulang, Iyek mengancamnya, agar perbuatannya itu tak diceritakan oleh siapa pun juga termasuk orang tua Jasmine.

Karena merasa tak ada yang tahu dan aman-aman saja, timbul niat Iyek, untuk mengulangi perbuatannya lagi. Seminggu berselang, Iyek, menghampiri Jasmine lagi pada saat akan mandi. Jasmine sempat menolak ajakan Iyek. Karena percaya pada rayuan gombalnya yang akan menikahinya dan memberi imbalan uang dalam jumlah besar, Jasmine tak kuasa menolak ajakan iyek.

Pencabulan kedua pun terjadi ditempat yang sama dan dalam kondisi yang sama yaitu rumah sepi. Iyek sendiri dikampungnya merupakan orang yang terpandang. Selain menjabat sebagai ketua RW, pekerjaan sehari-harinya adalah tengkulak ikan. Warga sering menyebutnya dengan julukan toke ikan.

Kebejatan Iyek akhirnya terendus ibu Jasmine.  Ia melihat perubahan perut anaknya yang semakin membesar. Saat ditanya ibunya, Jasmine tak pernah mengaku. Bahkan Jasmine saat itu mengaku tak tahu kalau dirinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Merasa ada yang tak beres dengan perut anaknya yang membesar, keluarganya membawa Jasmine pergi ke bidan. Namun kecurigaan itu sudah terlambat dan sia-sia. Alangkah kagetnya, begitu mendengar pengakuan dari bidan, bahwa Jasmine positif hamil tujuh bulan.

Mengetahui kondisinya sudah hamil, Jasmine mengaku ia dihamili oleh Iyek. Akhirnya, keluarga Jasmine melaporkan perbuatan bejat Iyek ke Mapolsek Galang yang langsung ditangani oleh Kapolseknya, Iptu, Edy Wiyanto. Iyek, langsung dijemput dan ditahan di Mapolsek Galang, Minggu (22/1).

Karena ketakutan ditahan dan dihukum oleh polisi dan tak mau nama keluarganya tercoreng di mata warganya, Iyek, menyuap, Ae, orangtua Jasmine sebesar Rp15 juta. Uang itu diberikan asalkan Ae mencabut laporan di kepolisian.

Tak itu saja, Iyek juga berjanji kepada akan menikahi dan menafkahi anak yang dikandung Jasmine sampai besar. Tawaran dari Iyek terbukti ampuh. Ortu dan abang Jasmine datang ke Polresta Barelang dan meminta Jasmine dipulangkan dan kasus dianggap tak ada.

"Iyek kemarin akan memberi saya uang Rp15 juta. Dia juga bersumpah akan langsung menikahi anak saya kalau dirinya bisa dibebaskan. Saya mau karena banyak pertimbangan. Status anak saya dan bayi dalam kandungannya itu kalau dinikahi secara resmi ataupun agama kan jelas dan mengurangi aib bagi keluarga saya dan anak saya," ujar Ae di depan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Selasa (24/1).

Kepada Ae, Iyek mengaku rela dan bersedia menceraikan istrinya, demi menikahi Jasmine. Atas keinginan Ae, penyidik langsung menyarankan korban dan keluarga berunding lagi tentang pencabutan laporan itu.

Penyidik menegaskan, meskipun pihak korban mencabut laporan pelaku, proses hukum tetap tak bisa dihentikan. Sebab, korban masih di bawah umur dan aturan Undang-undang perlindungan anak menyatakan kasus tak bisa dihentikan sepihak.

"Biarpun seluruh kampung meminta cabut laporan dan memaafkan pelaku, polisi berhak dan berkewajiban untuk tetap memprosesnya sampai ke pengadilan, sebab itu masuk kriminal murni. Pencabutan laporan sah saja. Itu nanti hanya dapat memperingan vonis hukuman pelaku," ujar salah satu penyidik PPA Polresta Barelang.

Pelaku sendiri saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Galang dan akan dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Tentara Dibantai Tentara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler