Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu

Senin, 25 Maret 2019 – 15:52 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB). Foto: Bea Cukai Sumatera Utara

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

Kali ini izin yang diberikan adalah berupa izin fasilitas Toko Bebas Bea yang diberikan kepada PT Indah Prima di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Gedung Keuangan Negara Medan pada 20 Maret 2019.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Hasil Penindakan Eks Kiriman Pos

Toko Bebas Bea (TBB) merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor maupun lokal untuk dijual kepada orang tertentu.

Orang tertentu yang dimaksud adalah pembeli yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,4 Miliar

Misalnya, orang yang bepergian ke luar negeri atau orang yang sedang transit dengan tujuan ke luar negeri.

Barang yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan barang impor ke TBB yang berasal dari luar daerah pabean, gudang berikat, atau TBB lainnya.

BACA JUGA: Dukung Ekspor Langsung dari Malut, Bea Cukai Inisiasi Penandatanganan Pakta Parada 2019

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Oza Olavia mengungkapkan, Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan internasional diharapkan dapat memberikan manfaat perekonomian.

“Kami berharap Toko Bebas Bea ini dapat menjadi salah satu pintu untuk memasarkan produk-produk IKM/UKM di wilayah Sumut dan sekitarnya, misalnya kopi dan produk-produk kerajinan,” ujar Oza.

Direktur PT Indah Prima, Ramona Wirawan mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai.

“Kami welcome dengan saran Ibu Kakanwil Bea Cukai untuk turut memasarkan produk-produk IKM/UKM dari wilayah Sumut dan sekitarnya,” ujar Ramona.

PT Indah Prima sebagai pemilik TBB bernama Prima Duty Free berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.

Pada dasarnya TBB dapat berlokasi di Bandar udara baik di terminal keberangkatan, terminal kedatangan, maupun tempat transit.

Selain itu, TBB juga dapat didirikan di pelabuhan laut ataupun di dalam kota. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jateng dan DIY Tetapkan Pusat Logistik Berikat Pertama Tahun 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler