jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Jembrana menyegel sebuah toko berjaringan di Kelurahan Gilimanuk, Rabu (26/6).
Penyegelan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong. Meski tak berizin, pemilik tetap membandel dengan membuka lagi toko.
BACA JUGA: Bupati Bogor Temukan Botol Miras Berserakan di Kantor Satpol PP
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Pol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan penertiban yang dilakukan kemarin, setelah melakukan teguran pada pemilik toko agar melengkapi izin.
Namun, peringatan tidak diindahkan sehingga ditindak dengan penyegelan untuk kedua kalinya.
BACA JUGA: Satpol PP Sita Ratusan Petasan dan Kembang Api
“Dulu sudah disegel, dikira sudah berizin tetapi ternyata tetap tidak ada izin operasional,” terangnya.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP kemarin didampingi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana dan Lurah Gilimanuk.
BACA JUGA: Satpol PP Tambora Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
“Pemilik toko berjanji akan melengkapi izin,” terangnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Toko dengan nama SWT, tetapi menjual produk dari toko berjaringan besar tersebut, akan tetap disegel hingga izin usaha dilengkapi.
Apabila masih membandel, pihaknya akan memidanakan pemilik toko tersebut. “Jika belum ada izin, tetap akan ditutup,” tegasnya.(JPG/rb/pra/bas/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Bukan Suami Istri, Berduaan di Kamar yang Terkunci, Kira - Kira Lagi Ngapain?
Redaktur & Reporter : Friederich