Toko Kosmetik di Tangerang Jual Obat Keras

Jumat, 06 Desember 2019 – 09:37 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (berkerudung) menunjukkan obat keras hasil sitaan di Pusat Perbelanjaan Bandara City Mall. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Polsek Teluknaga mengungkap peredaran obat keras. Sebanyak 172.532 obat itu diamankan dari empat titik di Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat titik itu berupa tiga toko kosmetik dan sebuah rumah yang disulap menjadi gudang penyimpanan obat keras. Toko kosmetik itu berada di pusat perbelanjaan Bandara City Mall, toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, dan Jalan Selembaran Raya. Sedangkan gudang berada di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, Kacamatan Kosambi.

BACA JUGA: Rumah Kontrakan di Bogor Disulap jadi Pabrik Obat Keras

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, 172.532 lempeng obat keras berbagai jenis itu dijual bebas sehingga kerap disalahgunakan.

“Modus pelaku menjual obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan secara terselubung, dengan kamuflase sebagai toko kosmetik,” katanya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Obat Keras Banyak Beredar di Kota Serang

Dijelaskan Penny, penggerebekan itu usai dilakukan pemantauan selama satu bulan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang berjumlah 20 orang itu kerap mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai toko kosmetik di wilayah Kosambi dan Teluknaga.

Ratusan ribu obat keras itu berjenis Tramadol, Hexymer, golongan psikotropika, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). “Toko-toko obat dan toko kosmetik tersebut mendapat omzet hingga belasan juta rupiah per hari,” ungkapnya.

“Tersangka sudah ada juga dan sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti. Tapi yang terpenting bagi BPOM adalah menelusuri lebih jauh lagi ke hulu yang memproduksi,” pungkasnya.

Direktur Penyidikan BPOM Teguh mengungkapkan, peredaran obat keras itu tercium usai warga melaporkan dugaan adanya toko kosmetik yang dijadikan tempat menjual tramadol.

“Itu dijual murah di sini dan mereka warga, obat yang kami amankan kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp 270,4 juta ,” katanya.

Diakui Teguh, 20 orang pengedar obat keras tersebut masih berstatus saksi. Mereka telah dimintai keterangan. “Semua sudah kami periksa, kami akan dalami lagi. Kami sudah cek toko kosmetiknya tidak memiliki izin, kalaupun ada izinnya juga tetap bermasalah karena mereka menjual obat di toko kosmetik,” ungkapnya. (one/nda/ira)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler