Toko Online dan Perbankan harus Ber-SNI-27001

Jumat, 01 Maret 2013 – 12:26 WIB
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika bakal memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI-27001) bagi unit kerja penyelenggara informasi dan transaksi elektonik (ITE) di tanah air. Sertifikasi ini diterapkan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana cyber crime.

Kepala Sub Direktorat Kasubdin Tata Kelola Keamanan Informasi, Kemenkominfo, Hasyim Gautama dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) menjelaskan, pemberlakuan sertifikasi SNI-27001 salah satunya untuk menjamin tingkat keamanan pada unit kerja penyelenggara ITE.

"SNI 27001 tidak terkait dengan website, tapi terkait proses yang ada dalam unit kerjanya," kata Hasyim.

Dia menyebutkan, meski sertifikasi ini baru efektif diterapkan setelah terbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang sedang dalam proses penyusunan, kini sudah ada unit kerja yang tingkat keamanannya sudah tersertifikasi SNI-27001.

"Yang sudah tersertifikasi SNI 27001 saat ini yakni, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kemkominfo, Biro Kepegawaian Kominfo dan LPSE Pemkot Surabaya," ujar Hasyim.

Ke depan, unit kerja pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan sistem ITE ini akan diberikan deadline menerapkan sertifikasi SNI-27001. Yang paling urgent adalah bagi penyelenggara sistem ITE yang melakukan transaksi keuangan. Misalnya toko online hingga perbankan.

Nah, saat pendaftaran unit kerja penyelenggara ITE yang harus dituntaskan tahun ini, Kemkominfo akan mendata siapa pemilik, pengelola, dan seperti apa penggunaan sistem ITE yang dijalankannya. Hal itu juga untuk menyesuaikan dengan poin-poin yang harus terpenuhi dalam SNI-27001.

"Deadlinenya beda. Kalau menyangkut transaksional keuangan, penyesuaian dengan SNI-27001 selama 3 tahun. Misal ada orang buka bisnis online, dalam tiga tahun itu harus memenuhi sertifikasi SNI ini," kata Hasyim.

Di antara poin-poin yang mesti dipenuhi itu seperti sumber daya manusia (SDM) unit kerja, tata kelola, manajemen, hingga aspek keamanannya. Sementara itu untuk penyelenggara ITE yang tidak bersifat transaksional diberi waktu menyesuaikan lima tahun. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Aktif Kartu Jamkesmas Lama Diperpanjang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler