jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla didesak menuntaskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih hasil Pilkada 2018, E Lasut ME - Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan pasangan yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Gerindra itu bakal dilantik.
Mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus ketua tim pemenangan E2L-Mantap, Engel Tatibi, mengatakan belum dilantiknya Bupati dan Wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah (PR) pemerintahan Jokowi - JK yang belum terselesaikan.
BACA JUGA: Warga Talaud Berharap Bupati-Wabup Terpilih 2018 Segera Dilantik
“Talaud sebagai daerah perbatasan membutuhkan perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian sehingga kebijakannya konkret. Tidak ada ketakutan dengan aturan. Saya pribadi merasa ada kekhawatiran kalau tidak dilantik, maka berpotensi terjadi chaos, mengarah ke konflik horizontal," kata Engel dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (15/10).
Dia mengingatkan, apabila nanti terjadi konflik, maka pihaknya tidak mau bertanggung jawab dan tidak bisa menahan ekses gejolak. Tokoh setempat menurut Engel sudah berupaya memberikan pemahaman agar bersabar karena pasti dilantik. Tetapi masyarakat tidak mau.
"Ini akhir masa jabatan sudah selesai 21 Juli 2019. Terlambat luar biasa. Bayangkan kalau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga diundur sekian bulan," tukas Engel.
Dia bahkan menyatakan, kalau Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mau melantik, Engel memohon agar Presiden Jokowi bisa melantik bupati dan wabup Talaud terpilih di Istana Negara, karena ini menyangkut daerah perbatasan.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wabup serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 164B," jelasnya.
Engel juga heran kenapa pelantikan tersebut tidak kunjung dilakukan. Padahal, semua persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi. Untuk itu, dia menegaskan, kalau Talaud masih dianggap bagian dari NKRI, segeralah lantik bupati dan wabup terpilih tersebut.
"Perlu diingat, kami masyarakat Talaud juga mempunyai andil memenangkan Bapak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, bahkan bupati dan wabup terpilih adalah bagian dari tim kampanye daerah," tandasnya.
Untuk diketahui, Mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ ditujukan kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019. Isinya meminta gubernur segera melantik. Sayangnya, pelantkannya tidak kunjung terlaksana.
Sebelumnya gubernur Sulut beranggapan bahwa Elly sebagai calon bupati terpilih tidak memenuhi syarat. Padahal, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly pada Pilkada Serentak 2018. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengubah keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya.
Di sisi lain, surat yang dikirim pasangan ini kepada Presiden Jokowi, juga sudah dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara lewat surat nomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019. Isinya meminta mendagri menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam