Warga Talaud Berharap Bupati-Wabup Terpilih 2018 Segera Dilantik

Selasa, 15 Oktober 2019 – 23:53 WIB
Wakil Bupati Talaud terpilih, Moktar A Parapaga. Foto: manadopos

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diingatkan segera melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, E Lasut ME dan Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap. Apalagi, mereka merupakan hasil Pilkada serentak 2018 lalu.

Pasalnya, warga Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, sangat berharap pasangan diusung Partai NasDem, PKPI, dan Partai Gerindra, itu segera dilantik sebelum masa jabatan Jokowi - Jusuf Kalla berakhir 19 Oktober mendatang.

BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo bisa melantik. Tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif," ucap Wakil Bupati Talaud terpilih, Moktar A Parapaga dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (15/10).

Moktar mengatakan, masyarakat Talaud berharap pelantikannya bersama Bupati terpilih E Lasut ME, bisa dilakukan sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi - Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019. Sebab, Mereka hasil Pilkada Serentak 2018, masih era pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!

Untuk diketahui, mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Mendagri juga keluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ ditujukan kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019. Isinya meminta gubernur segera melantik. Sayangnya, pelantkannya tidak kunjung terlaksana.

Dijelaskan Moktar, gubernur Sulut beranggapan bahwa Elly sebagai calon bupati terpilih tidak memenuhi syarat. Padahal, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat ayah dari Hillary Brigitta Lasut, anggota DPR periode 2019-2024 termuda, itu pada Pilkada Serentak 2018.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

"Intinya, Pak Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih tahun 2018. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya," jelas Moktar.

Lebih jauh, surat yang dikirim pasangan ini kepada Presiden Jokowi, sudah dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara lewat surat nomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 , meminta Kemendagri menindaklanjuti pelantikan Bupati dan Wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, jelas Moktar, tidak ada alasan lagi untuk tidak melantik Bupati dan Wabup Talaud terpilih. Terlebih kondisi di Talaud sekarang ini hanya dijabat oleh pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih.

"Kami mohon secepat mungkin bulan Oktober ini harus segera dilantik. Hormati hak rakyat, aturan hukum dan perundang-undangan," tandasnya.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus ketua tim pemenangan E2L-Mantap, Engel Tatibi, mengatakan belum dilantiknya Bupati dan Wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah pemerintah Jokowi - JK yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu sebagai tokoh masyarakat dirinya meminta kepada Presiden Jokowi maupun mendagri supaya segera mengambil langkah untuk melantik Bupati dan Wabup Talaud yang terpilih hasil dari Pilkada Serentak 2018 tanggal 27 Juni 2018 itu.

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Oknum Anggota Dewan Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya

"Talaud sebagai daerah perbatasan membutuhkan perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian, sehingga kebijakannya konkret. Tidak ada ketakutan dengan aturan. Saya pribadi merasa ada kekhawatiran kalau tidak dilantik, maka berpotensi terjadi chaos, mengarah ke konflik horizontal," tambahnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler