Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada

RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman

Kamis, 26 Juli 2012 – 07:37 WIB

JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan ke DPR, pemerintah memperketat syarat calon kepala daerah dengan mengharuskan yang bersangkutan memiliki kecakapan dan pengalaman di bidang pemerintahan.

Syarat itu dalam kata lain melarang tokoh-tokoh baru yang tidak berpengalaman maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain tidak membantah adanya pasal yang mengatur syarat baru maju pilkada tersebut. Malik menyiratkan dukungan atas pasal tersebut. Dalam artian, pasal itu mutlak dibutuhkan demi menghentikan munculnya tokoh-tokoh amatir alias karbitan dalam pilkada.

"Pengalaman itu penting agar orang yang sama sekali tidak ngerti tentang pemerintahan menjadi kepala daerah. Itu juga tidak lucu," kata Malik di Jakarta kemarin (25/7).

Tokoh yang muncul secara instan, kata Malik, selama ini mampu berpartisipasi karena memanfaatkan longgarnya peraturan dalam syarat pencalonan kepala daerah. Fenomena itu harus diatur demi menghindari sebuah daerah dipimpin oleh orang yang tidak kompeten.

"Beberapa kepala daerah, menurut laporan Kemendagri, terlibat korupsi hanya karena tidak mengerti administrasi pemerintahan. Itu salah satu akibat dari sama sekali tidak punya pengalaman," ujar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) itu.

Syarat berpengalaman itu diatur dalam pasal 47 huruf d RUU Pemda. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah harus mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan. Pada bagian penjelasan dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan pengalaman di bidang pemerintahan adalah pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun bekerja di lembaga eksekutif, atau legislatif, atau yudikatif, atau sebagai pengurus partai politik atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Taufiq Hidayat mengungkapkan, pengaturan itu merupakan satu dorongan bagi partai untuk menyiapkan calon-calon yang berkualitas. Parpol dituntut mencalonkan sosok yang tidak sama sekali baru dalam bidang politik, misalnya artis maupun pengusaha.

"Nah kalau yang seperti ini masuk di struktur pemerintahan bisa berakibat kecepatan dan tindakan dalam menjalankan program menjadi terganggu. Ini problem," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, faktor pengalaman atau kepemimpinan baik di pemerintahan, partai, maupun organisasi kemasyarakatan merupakan jembatan bagi lahirnya kepala daerah yang kompeten. Meski begitu, pasal terkait pembatasan itu harus dirumuskan secara matang untuk menghindari mubazirnya pengaturan tersebut.

"Nanti ada orang-orang yang demi mencalonkan diri secara formalitas dicantumkan dalam kepengurusan partai atau organisasi. Jadi inti masalahnya tidak terimplementasikan dengan baik," tandasnya. (bay/c4/agm)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler